Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Tiaisah menerima suap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tedakwa punya tanggungan keluarga, dan terdakwa telah mengembalikan sebagian keuntungan yang diterimanya," ujar hakim.
Atas perbuatannya, Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.