JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa memutuskan, terkait permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Legislatif khusus di Kabupaten Flores Timur.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya belum membahas usulan itu dengan jajaran pimpinan. Dalam waktu dekat, akan digelar rapat untuk membicarakan masalah tersebut.
"Belum kita bahas (permintaan Pemprov NTT untuk menunda Pemilu)," kata Wahyu di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Baca Juga: Pemprov NTT Minta Pemilu 17 April di Flores Timur Ditunda

Disinggung ihwal mekanisme sebuah Pemilu bisa ditunda seperti apa, ia enggan menjelaskannya lebih rinci. "Nanti saja, besok," katanya.