JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan dari terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis Kokain, Richard Muljadi. Penundaan vonis itu lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir lantaran sakit.
"Ketua Majelis Hakim sedang sakit. Dan jika Ketua Majelis Hakim berhalangan, maka penggantinya harus ada penetapan dulu dari Pengadilan Tinggi," kata Hakim Anggota Mery Taat Anggarasih di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Mery menjelaskan, jika seorang anggota hakim atau yang lain ingin atau dapat menggantikan Ketua Majelis Hakim. Maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari tingkatan yang lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi.
"Kalau anggota memungkinan untuk menggantikan, tetap harus ada penetapan Pengadilan Tinggi, begitu ya pak Jaksa," tuturnya.
Baca Juga: Masih Diperiksa, Polisi Rehabilitasi Richard Muljadi di Dalam Penjara