Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Kampung Ambon, Polisi Tangkap 6 Pengedar
(Edi Hidayat)