Kemudian, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti milik tersangka berupa 1 klip plastik kecil putih bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral merek Wigo 1500 ml dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungjabung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
(Awaludin)