"Undang-undang tak memperbolehkan, bukan hanya tempat ibadah, tapi sekolah tak boleh juga. Kalau ada calon yang pergi calon ke tempat ibadah ya ditolak. Tapi kalau mau pergi berdoa ya boleh saja," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail merasa keberatan terkait dengan rencana calon presiden nomor urut 02 tersebut untuk melaksanakan ibadah di masjid itu karena khawatir bermuatan politis.

Baca Juga: Prabowo Dilarang Salat Jumat di Masjid Kauman, Fahri Hamzah Curiga Ada Intervensi
(Edi Hidayat)