(Baca juga: Kawal Proyek PLTU-Riau 1, Eni Saragih Ngaku Ditunjuk Mekeng Jabat Pimpinan Komisi VII DPR)
Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki tersangka Samin Tan telah mengakuisisi PT. AKT untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut.
Dalam proses itu, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya adalah Eni Saragih yang ketika itu menjabat sebagai Anggota Komisi VII DPR RI. Dengan tujuan, meminta bantuan guna mempengaruhi pihak Kementrian ESDM.
"Termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni adalah sebagai Anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI," tutur Syarief.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.