Febru menyebut, kesepakatan itu berperan strategis dalam mendukung penanganan tindak kejahatan, seperti korupsi. Dia berpendapat, kesepakatan ini bisa mempersempit para pelaku yang gemar menyembunyikan asetnya di luar negeri.
Dengan begitu perjanjian MLA ini bisa memudahkan KPK menangani kejahatan korupsi transnasional agar aset hasil kejahatan pelaku bisa terlacak.
Sebelumnya, Menteri Yasonna menyatakan bahwa perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud), serta menjadi bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," ungkap Yasonna.
(Edi Hidayat)