Setiap bulannya, lanjut Krisnadian, tersangka dapat meraup keuntungan bersih mencapai Rp3 juta hingga Rp7 juta. Uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, tersangka sudah menjalankan profesi sebagai mucikari sejak tahun 2015. Saat itu, tersangka berdomisili di Batam. Bisnis prostitusi online tersebut dilanjutkannya saat pindah ke Karawang pada Desember 2018 lalu.
"Kami juga masih menelusuri siapa saja yang menggunakan jasa para PSK jaringan tersangka ini. Hingga saat ini, sudah 7 PSK-nya yang kami periksa. Dan pemeriksaan akan terus berlanjut," kata Krisnadian.
(Awaludin)