(Baca Juga: Wilayah Depok Jadi "Surga" Kaum LGBT)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur, tetapi juga pencabulan yang dilakukan antara orang dewasa sesama jenis.
Selain itu, muncul juga usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.
"Ada (pembahasan LGBT) dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja Komisi III. Bahkan, semangat kami di sana adalah selain menolak juga ada perluasan daripada pemidanaan perilaku LGBT itu," ujar Bambang di Gedung DPR, Senin 22 Januari 2018.
(Arief Setyadi )