Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag: Persoalan LGBT Sudah Tuntas!

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Minggu, 17 Februari 2019 |14:39 WIB
Menag: Persoalan LGBT Sudah Tuntas!
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (Foto: Wahyu Muntinanto)
A
A
A

"Saya mengikuti pandangan yang menyimpang itu kita ayomi agar mereka tidak melakukan, sama saja mereka yang melakukan berjudi, mabuk-mabukan, berzinah. Itu justru agama hadir agar mereka diayomi didakwah sebaik-baiknya agar tidak melakukan perbuatan menyimpang bukan dijauhi. Kalau dijauhi siapa yang akan mendakwahi mereka," katanya.

LGBT

Soal aturan hukum soal LGBT, Menag menegaskan, peraturan tersebut sudah jelas bahkan pemerintah sekarang sudah membahas hukum terkait zinah terhadap anak-anak yang di dalamnya sudah menyangkut LGBT.

"Aturan hukum jelas, bahkan sekarang ada pembahasan agar norma-norma yang terkait zinah di perkuat diperkuat terhadap anak-anak sekarang belum ada aturan jika perzinahan terhadap anak-anak itu juga akan di perkuat dan tentu juga terkait dengan sesama jenis," katanya.

Perlu diketahui, perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok LGBT mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR. Sebelum revisi, KUHP telah mengatur soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement