JAKARTA - Sekjen DPR RI Indra Iskandar rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen.
Usai diperiksa, Indra mengaku dicecar penyidik lembaga antirasuah terkait dengan sejumlah dokumen yang disita KPK terkait dengan perkara tersebut. Sedianya, Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan.
(Baca Juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)
"Beberapa dokumen atau risalah, laporan singkat di badan anggaran yang berkaitan dengan waktu tertentu yang diminta oleh KPK itu diminta dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," kata Indra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).