JAKARTA – Petugas Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap berbagai upaya penyelundupan di beberapa wilayah di Indonesia. Penindakan tersebut merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan hak-hak penerimaan negara.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa beberapa penindakan yang telah dilakukan antara lain oleh Bea Cukai Pangkalpinang, Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Pontianak, dan Bea Cukai Tembilahan.
“Bea Cukai Pangkalpinang berhasil menggagalkan penyelundupan 1 Kg narkotika jenis sabu melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, pada Jumat (8/2/2019),” katanya.
Dalam penangkapan tersebut petugas Bea Cukai Pangkalpinang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung. Petugas gabungan memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Palembang ke Tanjung Kalian dengan menggunakan kapal laut yang dibawa dengan kendaraan jenis truk. Dari penindakan yang dilakukan tersebut, petugas gabungan juga mengamankan dua orang tersangka berinisial JW dan RA.
Tidak hanya di Pangkalpinang, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang penindakan dan penyidikan berupa 1.454.560 batang rokok ilegal. Selain itu, terdapat juga 29.190 botol minuman keras (miras) ilegal dan 1.006 kayu teki.