DENPASAR – Tingginya libido seksual tak mampu dibendung oknum dosen yang mengajar di sebuah perguruan tinggi swasta di Denpasar, Bali. Setelah berhasil menggagahi mahasiswinya, pria berinisial I Putu Ek (27) asal Gianyar mengancam mahasiswinya, karena tidak mau berhubungan badan untuk ke sekian kalinya.
Ancaman dimaksud adalah menyebar foto telanjang mahasiswi berinisial Ma dan rekaman video saat Ek dengan Ma melakukan adegan seksual.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 18 Februari 2019 dan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Gede Ginarsa dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, informasi yang diterima di PN Denpasar, JPU I Gusti Ayu Rai Artini, dalam surat dakwaanya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan terdakwa yang seorang dosen pada 2015.
Saat itu korban mengenal terdakwa sebagai dosen muda. Dosen itu juga akrab dengan mahasiswi-mahasiswi lainnya.