Tahun 2017, mulailah mereka akrab dan mulai sang dosen menawarkan diri untuk mengajak Ma jalan-jalan. Awalnya diajak ke sebuah tempat di Tegalalang, Gianyar.
Saat itu, terdakwa, sebagaimana dakwaan jaksa, mengaku akan mengajak teman-teman korban juga. Namun akhirnya teman korban tidak datang dan malah selesai jalan-jalan, korban diajak ke rumah terdakwa di Gianyar.
Usai mandi itulah terdakwa mencoba mengajak korban, namun saat itu korban menolak dan persetubuhan tidak terjadi.
Masih di tahun 2017, terdakwa yang pertama gagal kembali mengajak korban jalan-jalan. Ucapannya sama, yakni bahwa rekan korban juga ikut jalan-jalan.
Namun setelah diiyakan dan jalan-jalan, malah teman korban tidak ada yang datang. Di sanalah terdakwa mengajak korban ke rumahnya dan akhirnya terjadi adegan layak sensor.