JAKARTA - Banyaknya kesenjangan antara pihak pengembang atau pengelola rumah susun (rusun) mendorong Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Peraturan tersebut kata Anies, belum sepenuhnya ditegakkan menyusul masih ditemukan sejumlah pelanggaran.
Dia berujar bahwa selama ini terjadi hal-hal yang membuat penghuni rusun tidak mendapat keadilan, salah satunya adalah iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan fasilitas-fasilitas yang kerap tidak dipenuhi oleh pihak pengelola.
"Jadi, para penghuni rusun dengan para pengelolanya biasanya kebanyakan dari pengembang selama ini mereka tidak seimbang posisinya. Jadi, warga rumah susun berhadapan dengan serba ketidakpastian, misalnya IPL yang diubah-ubah berkali-kali, kemudian hak mereka yang seringkali tidak dilunasi,” ujar Anies di Kantor Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
“Nah Pergub 132 Tahun 2018 mengatur hubungan antar keduanya, dan di Jakarta ini saya harus garisbawahi, mayoritas pengembang yang mengerjakan rumah susun itu tetap memegang kontrol dan warga dalam posisi yang sangat lemah,” katanya lagi.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada para pengelola rumah rusun untuk menaati semua peraturan yang terdapat dalam Pergub 132 Tahun 2018 tersebut. Tujuannya, agar semua pihak mendapat keadilan.
Salah satu bentuk ketidakadilan dari pengembang kepada pemilik rusun, seperti adanya pembentukkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang kerap disalahgunakan oleh pengembang, seperti pemilihan anggotanya yang tidak transparan dan anggota pengurusnya bukan dari warga rusun.
