“Iya (batal), karena yang bersangkutan menyampaikan ke penyidik kalau tidak bisa hadir karena sakit. Enggak disampaikan sakitnya. Untuk penjadwalan ulang belum tahu. Diberi kesempatan untuk menyampaikan surat resminya sampai tiga hari,” tukasnya.
Sekadar diketahui, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polresta Solo, pada Kamis 7 Februari. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk memutuskan status pria yang menjabat Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga itu.
Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, atas dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, pada Minggu 13 Januari.
Baca Juga: Pajak Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Prabowo Ditanyakan TKN Jokowi
(Edi Hidayat)