JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset barang rampasan milik terpidana korupsi senilai Rp110 miliar untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali, dan Sumatera Utara.
"Hari ini kita serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN," ujar Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Firly di Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPK, aset tersebut yakni satu bidang tanah seluas 9944 M2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M. Nazaruddin senilai Rp94.259.142.000. Tanah tersebut diperuntukkan KPK kepada BNN.
(Baca Juga: Bersama KPK, MLA Perkuat Pemberantasan Korupsi)