Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Hibahkan Aset Koruptor Senilai Rp110 Miliar pada BNN & Kejagung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Februari 2019 |12:01 WIB
KPK Hibahkan Aset Koruptor Senilai Rp110 Miliar pada BNN & Kejagung
KPK hibahkan aset koruptor ke Kejagung dan BNN (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Kemudian, ‎tanah seluas 1194 M2 beserta bangunan dengan luas 476 M2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana senilai Rp5.196.837.000. Tanah beserta bangunan di Medan tersebut diserahkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Terakhir, tanah dengan luas 829 M2 dan bangunan 593 M2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp10.782.506.000. Tanah dan bangunan di Bali tersebut diberikan untuk Kejaksaan Tinggi Bali.

Total keseluruhan aset milik Nazaruddin, Sutan Bhatoegana, dan Fuad Amin yang diserahkan KPK kepada BNN dan Kejagung sekira Rp110 miliar. Aset tersebut diserahkan langsung dengan mekanisme Penetapan Status Penggunan (PSP) ke Kepala BNN, Heru Winarko, dan Kepala Kejaksaan Agung, HM. Prasetyo.

"Mudah-mudahan apa yang diberikan ini adalah bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism di antara kita antara KPK dengan Jaksa agung, Kepala BNN dan sebaliknya," kata Firly.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement