Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Segera Disidang, Bupati Bekasi Non-aktif dan Kroninya Dipindah ke Bandung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Februari 2019 |20:26 WIB
Segera Disidang, Bupati Bekasi Non-aktif dan Kroninya Dipindah ke Bandung
Bupati Non-Aktif Bekasi, Neneng Hasanah di KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ‎Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan empat anak buahnya yakni, Kadis PUPR Bekasi, Jamaludin; Kadis Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kabid Tata Ruang PUPR Bekasi, Neneng Rahmi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kelimanya akan disidang terkait perkara dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

‎Untuk memudahkan jalannya persidangan, kelimanya dipindah dari Rutan di Jakarta ke Lapas di Bandung. Neneng Yasin, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi dipindah ke Lapas Sukamiskin khusus wanita. Sedangkan Jamaludin, Sahat MBJ Nahor dipindah ke Rutan Kebon Waru Bandung.

"Para terdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga: Bupati Neneng Sudah Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp11 Miliar ke KPK

neneg

Rencananya, kata Febri, tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Bupati non-aktif Bekasi dan kroco-kroconya te‎rsebut ke Pengadilan Negeri Bandung, besok. Selanjutnya, KPK tinggal menunggu agenda persidangan dari PN Bandung.

"Besok, JPU KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," jelasnya.

Selain itu, sambung Febri, besok juga diagendakan pembacaan surat tuntutan terhadap empat terdakwa perkara suap pengurusan izin Meikarta lainnya. Empat terdakwa yang akan dituntut yakni, DirOps Lippo Group, Billy Sinoro, dua Konsultan, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta ‎Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

"Dari rangkaian proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya, KPK telah meyakini terbuktinya dakwaan-dakwaan yang diajukan KPK terhadap 4 terdakwa tersebut," kata Febri.

"Sebagian besar pihak terdakwa telah mengakui, dan jika masih ada yang menyangkal tentang perbuatannya, kami telah hadirkan bukti yang relavan untuk membuktikan Dakwaan KPK," sambungnya.

Neneng

Baca Juga: Cerita Saling Intai KPK dan Para Terdakwa Kasus Meikarta

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. ‎Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Baca Juga: Meski Tersudutkan di Persidangan Meikarta, Sekda Jabar Bantah Dapat Kucuran Uang

Neneng

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement