PURWAKARTA - Perum Perhutani Purwakarta, mengakui jika lahan yang dijadikan ladang ganja di Kecamatan Sukasari adalah kawasan lahannya. Perusahaan BUMN ini juga menyayangkan adanya perkebunan di areal tersebut.
Administrasi Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta, Sukidi menuturkan, lahan yang digunakan oleh pelaku penanam ganja masuk kedalam Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) milik Perum Perhutani.

(Baca Juga: Penanam Ganja 1,5 Hektare di Purwakarta Ditangkap)
"Sebenarnya, lahan KPS ini tidak diperuntukkan menjadi lahan garapan. Tapi, berfungsi sebagai penyangga Waduk Jatiluhur. Seharusnya tidak ditanami pohon lain selain bambu," ujar Sukidi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/2/2019).
Dia menegaskan, dari dulu pihak Perhutani tidak memberi izin kepada siapapun termasuk warga untuk mengubah lahan tersebut menjadi perkebunan. Makanya, saat ada berita heboh tersebut, Perhutani pun kaget. Apalagi, lahan penyangga Waduk Jatiluhur ini malah dijadikanladang ganja.