JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menilai kalau dugaan menyerang pribadi yang dilakukan oleh Joko Widodo (Jokowi) terhadap Prabowo Subianto pada debat Pilpres yang kedua, adalah wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU tidak bisa menentukan kalau serangan yang dilakukan oleh Jokowi terhadap Prabowo Subianto merupakan bentuk serangan di dalam debat. Pasalnya, dalam peraturannya KPU hanya menentukan bentuk serangan jika mengandung unsur suku, agama dan ras (SARA).
“Nyerang pribadi atau tidak menyerang pribadi, karena debat itu salah satu metode dari 9 metode kampanye,” ujar Wahyu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
“Maka lembaga yang dapat menafsirkan apakah pernyataan capres 01 itu menyerang secara pribadi atau tidak, itu hanya Bawaslu,” ungkapnya,
