JAKARTA - Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sirait mengaku pernah dihubungi oleh staf terdakwa pengusaha Tamin Sukardi, Sudarni Samosir. Saat dihubungi, Oloan mengaku ditanya soal uang minyak sejumlah Rp1 Juta oleh Sudarni.
Sebagaimana hal tersebut diakui Oloan saat bersaksi terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara Tamin Sukardi yang sedang berposes di Pengadilan Negeri Medan. Dia bersaksi untuk terdakwa Hakim Ad-Hoc non-aktif, Merry Purba.
"Waktu itu lagi di motor, bising suaranya. Dia (Sudarni) tanya 'ada dikasih uang minyak?', terus saya asal jawab aja, saya bilang ada, dikasih Rp1 Juta," ungkap Oloan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Sudarni menelpon setelah Oloan bertemu dengan Tamin Sukardi di kantornya. Jaksa pun mengonfirmasi Oloan soal uang Rp1 Juta yang disebut sebagai 'uang minyak' diduga dari Tamin Sukardi. Namun, Oloan mengklaim tidak menerima uang tersebut.
"Engga ada pak (terima), itu saya biar cepat aja di telfonnya. Saya lagi dijalan," terangnya.
Dalam perkara ini, Hakim Merry Purba didakwa oleh JPU pada KPK telah menerima suap 150.000 Dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti, Helpandi.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan putusan perkara yang sedang ditangani oleh Merry Purba. Perkara tersebut yakni, dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Jaksa mengungkapkan bahwa total uang yang diserahkan Tamin kepada Helpandi sebesar 280.000 Dollar Singapura. Diduga, jatah untuk Mery Purba senilai 150.000 Dollar Singapura.Dimana, jumlah keseluruhan yang diterima Helpandi sebanyak SGD280.000.
Atas perbuatannya, Merry Purba dan Helpandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c dan a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipior Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)