"Tiga orang tersangka merupakan satu keluarga, yakni Arifin Damanik, Primadona, dan Ridho. Statusnya ayah, ibu, dan anak," ujar Edi, Kamis (21/2/2019).
Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan lelang mobil kepada korban. Namun, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.
"Tersangka Surya dan Arifin berperan menghubungi korban, yang nomor teleponya dipilih secara acak. Selanjutnya, kepada korban tersangka ini mengaku kapolsek yang menawarkan mobil lewat proses lelang," ungkapnya tegas.
Sementara itu tersangka Ridho berperan mencari rekening bank yang bisa dibeli. Bersama tersangka Primadona, dia (Ridho) juga mendistribusikan uang yang ditransfer korban.

Sementara itu, untuk korban N yang telah diperdaya mereka telah mentransfer uang sebesar Rp183 juta. Korban sendiri dijanjikan mobil Mazda.