Terkait mengenai pembagian uang hasil kejahatan, Edi mengatakan tergantung peran masing-masing tersangka. "Uangnya dibagi sesuai peran masing-masing tersangka," tuturnya.
Dia juga menambahkan, penangkapan satu keluarga tersebut dilakukan di tempat tinggal tersangka setelah mendapatkan laporan dari korban. "Untuk tersangka di Lapas, keduanya tersangkut kasus narkoba," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Primadona, Ridho, dan Aditya ditahan di Mapolda Jambi. Sementara itu Arifin Damanik dan Surya saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborong borong, Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
"Arifin dan Surya sudah kita periksa dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Mereka ini narapidana. Dan statusnya sudah kita tetapkan tersangka," tandas Edi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.