JAKARTA-Provinsi Riau menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penetapan yang berlaku sejak 19 Februari hingga 31 Oktober mendatang, merupakan langkah tepat yang diambil oleh Pemprov Riau.
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo meminta agar penetapan status ini tidak dipolitisasi sejumlah kalangan, karena hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat. Justru dengan penetapan dini yang ditetapkan Pemprov Riau, menjadi langkah antisipasi agar Karhutla tidak meluas.
"Saya baca ada yang mengaitkan penetapan status siaga karhutla dengan kegagalan pemerintah, saya kira ini salah. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini pemerintah mengatasi Karhutla," ujar Bambang, Jumat (22/2/2019).
Menurut Bambang, pada masa-masa sebelumnya, Karhutla dibiarkan berlarut-larut. Sementara Pemda tidak memiliki kemampuan maksimal baik dari segi SDM, peralatan, hingga pendanaan untuk pemadaman.
Akibatnya Karhutla terus meluas dan tidak terkendalikan. Inilah salah satu penyebab utama Karhutla selalu rutin terjadi di Indonesia selama kurun waktu dua dekade, dan fase terparahnya terjadi pada tahun 1994, 1997/1998, 2006 dan 2015.