Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Status Siaga Karhutla Riau Sebaiknya Tak Dipolitisasi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 22 Februari 2019 |19:36 WIB
Status Siaga Karhutla Riau Sebaiknya Tak Dipolitisasi
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA-Provinsi Riau menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penetapan yang berlaku sejak 19 Februari hingga 31 Oktober mendatang, merupakan langkah tepat yang diambil oleh Pemprov Riau.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo meminta agar penetapan status ini tidak dipolitisasi sejumlah kalangan, karena hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat. Justru dengan penetapan dini yang ditetapkan Pemprov Riau, menjadi langkah antisipasi agar Karhutla tidak meluas.

"Saya baca ada yang mengaitkan penetapan status siaga karhutla dengan kegagalan pemerintah, saya kira ini salah. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini pemerintah mengatasi Karhutla," ujar Bambang, Jumat (22/2/2019).

Pembukaan Lahan Sawit dengan Pembakaran, Ancam Hutan Riau 

Menurut Bambang, pada masa-masa sebelumnya, Karhutla dibiarkan berlarut-larut. Sementara Pemda tidak memiliki kemampuan maksimal baik dari segi SDM, peralatan, hingga pendanaan untuk pemadaman.

Akibatnya Karhutla terus meluas dan tidak terkendalikan. Inilah salah satu penyebab utama Karhutla selalu rutin terjadi di Indonesia selama kurun waktu dua dekade, dan fase terparahnya terjadi pada tahun 1994, 1997/1998, 2006 dan 2015.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement