Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tersangka Ledakan Mal Taman Anggrek Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 22 Februari 2019 |17:40 WIB
2 Tersangka Ledakan Mal Taman Anggrek Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara
Polri Konpers soal Ledakan di Mal Taman Anggrek (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka ledakan yang terjadi di areal foodcourt, lantai IV, Mall Taman Anggrek, pada Rabu 20 Februari 2019 lalu. Kedua tersangka yakni K dan F dijerat dengan pasal kelalaian lantaran tidak menjalankan tugasnya sesuai SOP.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, keduanya saat itu hendak melepaskan meteran gas di lokasi ledakan untuk direlokasi dari lantai 4 ke lantai 2. Namun keduanya tidak menutup semua aliran gas saat meteran gas dilepas sehingga menyebabkan ledakan.

 Baca juga: Buntut Ledakan di Mal Taman Anggrek, 2 Karyawan Jadi Tersangka

"Terhadap dua orang ini kami kenakan Pasal 360 KUHP dengan lalainya mengakibatkan orang lain luka berat, dan kemudian Pasal 188 KUHP yaitu karena kesalahannya kealpaannya mengakibatkan kebakaran ataupun letusan, ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata kata Hengki saat jumpa pers, Polres Jakarta Barat, Jumat (22/2/2019).

 Ledakan di Mal TA

Hengki menjelaskan, seharusnya kedua tersangka tersebut memastikan bahwa penutupan tuas dilakukan dengan menggunakan flange DOP atau flange blind, alat bantu menutup pipa di sambungan terakhir.

 Baca juga: Ledakan di Mal Taman Anggrek, 6 Korban Luka Bakar Seluruhnya Pegawai di Sana

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement