MERANGIN - Kerja keras tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi berbuah manis, setelah melakukan penyelidikan dan berbekal rekaman CCTV masjid, akhirnya aparat kepolisian berhasil menangkap Abdullah(38), warga Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir yang mencuri handphone di Masjid Muhajirin.
Ia ditangkap saat berada di persembunyiannya di Desa Lubuk Bumbum, Kecamatan Margo Tabir, saat ditangkap Abdullah berusaha melarikan diri dengan membawa hasil curiannya yakni dua buah handphone.
Namun, tak lama melarikan diri polisi berhasil menangkapnya dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Saat diintrograsi, pelaku mengakui sering melakukan pencurian handphone, dan yang paling sering pelaku melakukan pencurian di Rumah Sakit Umum Bangko, dimana pelaku beraksi saat korbannya tertidur lelap. Pelaku menjual handphone dengan harga Rp600 ribu hingga Rp800 ribu, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk berkencan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Saya mencuri HP sudah sering, dan saya melakukan pencurian dengan teman, setiap HP dijual, uangnya untuk berkencan dengan PSK,” kata Abdullah, Jumat (22/2/2019).
