Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah Terkait Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin'

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 22 Februari 2019 |18:20 WIB
Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah Terkait Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin'
Ade Irfan Pulungan (kanan) memberikan keterangan pers di Posko Cemara, Jakarta (Fahreza/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dewan Pers memutuskan koran Indopos bersalah dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atas pemberitaan berjudul “Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?”. Putusan itu disampaikan menyusul ada laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin yang keberatan dengan berita itu.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya sebagai pelapor sudah menerima risalah penyelesaian kasus itu dari Dewan Pers. Mereka sudah menggelar sidang ajudikasi terkait laporan tersebut.

"Dalam proses ajudikasi tersebut sudah diputuskan, Alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah," kata Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Berdasarkan risalah penyelesaian kasus di Dewan Pers, Indopos dinyatakan melanggar Pasal 1,2,3,4 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5a serta 5c Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Indopos sebagai pihak teradu wajib melayani hak Jawab dari pengadu yakni TKN Jokowi secara profesional. Selain hak jawab, Indopos juga harus meminta maaf atas kesalahan itu selambat-lambatnya tiga hari setelah hak jawab diterima.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement