Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah Terkait Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin'

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 22 Februari 2019 |18:20 WIB
Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah Terkait Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin'
Ade Irfan Pulungan (kanan) memberikan keterangan pers di Posko Cemara, Jakarta (Fahreza/Okezone)
A
A
A

Indopos, sebagaimana risalah Dewan Pers, juga wajib membuat infografik lagi di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata 'hoaks' di dalamnya.

Indopos juga wajib mencabut berita “Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?” yang dimuat di website Indopos.co.id dan menggantinya dengan Hak Jawab serta permintaan maaf.

TKN Jokowi harus memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditantadatanganinya risalah tersebut. 

(Baca juga: TKN Jokowi Laporkan Indopos ke Dewan Pers soal "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?")

Indopos wajib melaporkan bukti tindaklanjut risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga hari setelah dimuat. Kedua belah pihak (TKN dan Indopos) sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan hak jawab dan permintaan maaf tidak dilaksanakan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement