Indopos, sebagaimana risalah Dewan Pers, juga wajib membuat infografik lagi di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata 'hoaks' di dalamnya.
Indopos juga wajib mencabut berita “Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?” yang dimuat di website Indopos.co.id dan menggantinya dengan Hak Jawab serta permintaan maaf.
TKN Jokowi harus memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditantadatanganinya risalah tersebut.
(Baca juga: TKN Jokowi Laporkan Indopos ke Dewan Pers soal "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?")
Indopos wajib melaporkan bukti tindaklanjut risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga hari setelah dimuat. Kedua belah pihak (TKN dan Indopos) sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan hak jawab dan permintaan maaf tidak dilaksanakan.