JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 81 nama calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana kasus korupsi. Para calon wakil rakyat yang pernah terjerat praktik rasuah ini terdiri dari caleg DPR, DPD, dan DPRD.
Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Alma Sjafrina menyebut banyaknya caleg eks koruptor yang berlaga di Pemilu 2019 lantaran lemahnya seleksi di partai politik (parpol).
"Kalau partai memang dari awal berpendapat atau bahkan bersikeras mantan napi boleh nyaleg, artinya memang partai membuka ruang," kata Alma kepada Okezone, Kamis 21 Februari 2019.
Menurut Alma, dalam proses pencalegan, parpol seharusnya mampu lebih selektif dalam memilih personal. Pemetaan track record harus menjadi salah satu yang diutamakan dalam memilih caleg.