Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Airin "Disentil" Aktivis soal Pencemaran Cisadane oleh TPA Cipeucang Tangsel

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 23 Februari 2019 |00:17 WIB
Wali Kota Airin
Sungai Cisadane (Foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

Sementara saat dikonfirmasi, Koordinator YAPELH Indonesia, Herman Felani mengakui, jika dia dan kelompok pecinta lingkungan lainnya menggelar aksi camping ditepian sungai, persis diseberang timbunan sampah TPA Cipeucang yang menggunung tinggi.

"Kegiatan ini memang rutin dilaksanakan setiap tahun untuk memperingati tragedi letusan gunung sampah yang terjadi di TPA Leuwigajah, 14 tahun silam. Dimana tragedi itu memakan ratusan korban jiwa. Bahkan, ada dua kampung yang hilang akibat letusan gunung sampah tersebut," katanya kepada Okezone, Jumat (22/2/2019).

TPA Cipeucang sendiri terletak di Jalan Kavling Nambo, Serpong. Daya tampung sampahnya diduga sudah mencapai sekira 880 ton per hari. Selain telah lama mengalami over kapasitas, sarana dan fasilitas pengolahan sampah TPA Cipeucang diduga pula tak ramah lingkungan.

Hal demikian membuat air lindi, yakni cairan yang merembes ke bawah dari tumpukan sampah, mengalir langsung ke Sungai Cisadane tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Dari hasil investigasi di lapangan, kami menemukan fakta bahwa sumber sampah yang selama ini mengambang dan mencemari arus sungai Cisadane itu berasal dari TPA Cipeucang," jelas Herman.

Baca Juga: Wapres JK Akan Tinjau Taman Nasional Komodo

Sungai Cisadani

Dijelaskan dia, kondisi memprihatinkan lainnya dari TPA Cipeucang bisa diamati dari hilangnya pepohonan yang tahun 2018 lalu masih banyak didapati di sekitar TPA Cipeucang. Pohon-pohon pembatas itu diduga telah habis tergerus aliran sungai Cisadane.

"Sehingga ketika air sungai Cisadane meluap, sampah yang ada di bibir sungai terbawa arus hingga ke hilir sungai Cisadane. Hal itu terjadi karena tidak adanya pagar pembatas antara gunung sampah dengan sungai," sambungnya

Dibeberkan Herman, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan, bahwa pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat,gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp100 juta, dan paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan menurut Pasal 41 ayat (2) pada UU yang sama dijelaskan, bahwa jika tindak pidana sebagai mana diatur pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, maka pengelola sampah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Dalam UU tersebut sudah sangat jelas ketentuan sangsi pidana maupun denda, akan tetapi anehnya tidak ada satupun institusi terkait yang mau merespon atau menanggapi apa yang selama ini kami lakukan terhadap TPA Cipeucang milik Pemkot Tangsel tersebut," tandasnya.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement