JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada hari ini. Amril akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS (Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
(Baca juga: Bupati Bengkalis Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan)
Amril sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Amril dicekal untuk ke luar negeri sejak 13 September 2018. Dia dicegah selama enam bulan ke depan.

Selain Amril Mukminin, penyidik juga memanggil sejumlah pengusaha untuk menjadi saksi, yakni pemilik PT Liwaus Sabena, Hendri Sukardi; pemilik PT Everest International, Romi Robindi Lie.
(Baca juga: Dirut PT Bosowa Maros Dipanggil KPK terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis)
Kemudian Operasional Lapangan PT Mawatindo Road Construction, Johan; serta dua pihak swasta yakni Doso Prihandoko dan Thjin Franky Tanujaya. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Hobby Siregar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Umai, Muhammad Nasir; dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.