Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Bupati Bengkalis‎ dan Sejumlah Pengusaha terkait Suap Proyek Jalan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |10:35 WIB
KPK Periksa Bupati Bengkalis‎ dan Sejumlah Pengusaha terkait Suap Proyek Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada hari ini. Amril akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS (Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

(Baca juga: Bupati Bengkalis Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan)

Amril sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Amril dicekal untuk ke luar negeri sejak 13 September 2018. Dia dicegah selama enam bulan ke depan.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin. (Foto: Humas Kabupaten Bengkalis)

Selain Amril Mukminin, penyidik juga memanggil sejumlah pengusaha untuk menjadi saksi, yakni pemilik PT Liwaus Sabena, Hendri Sukardi; pemilik PT Everest International, Romi Robindi Lie.

(Baca juga: Dirut PT Bosowa Maros Dipanggil KPK terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis)

Kemudian Operasional Lapangan PT Mawatindo Road Construction, Johan; serta dua pihak swasta yakni Doso Prihandoko dan Thjin Franky Tanujaya. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Hobby Siregar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Umai, Muhammad Nasir; dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement