Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Kapal Nelayan Terbakar di Muara Baru Diduga Ilegal

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |16:03 WIB
10 Kapal Nelayan Terbakar di Muara Baru Diduga Ilegal
Kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara (Foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 34 unit. Namun, 10 di antaranya merupakan kapal baru dan diduga ilegal. 

"Dari 34 kapal yang terbakar, 10 kapal baru yang diduga ilegal," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar, Selasa (26/2/2019).

(Baca Juga: Polda Metro: Total 34 Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Baru)

Kapal diduga ilegal itu karena tidak terdata di KKP, serta tidak ada rekomendasi pembangunan kapal dari KKP, dan di Kementerian Perhubungan. Selain itu, ditemukan juga 2 kapal asing, 10 kapal dengan izin yang masih aktif, 4 kapal yang sementara proses perizinan, seperti bayar pajak, dan lainnya.

Kapal nelayan terbakar

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement