Setelah berhasil dievakuasi dari lokasi Kali Kabur, jasad korban kemudian dievakuasi kembali ke RSUD Mimika. Namun saat tiba di kamar jenazah, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan visum maupun autopsi. Keluarga korban menginginkan jenazah langsung dikirim ke Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan.
Berhubung kondisi jasad korban sudah dalam keadaan rusak, pihak RSUD menyampaikan bahwa pengiriman tidak dapat dilakukan. Akhirnya dilakukan koordinasi bersama pihak kerukunan dan memutuskan rencana pengiriman jenazah ke Palopo, Sulawesi Selatan dibatalkan. Korban akan dimakamkan di pemakaman muslim Mapurujaya, Distrik Mimika Timur.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2019, hujan terjadi diwilayah itu dan mengakibatkan banjir bandang. Kali Kabur MP 37 yang merupakan lokasi pendulangan warga secara tradisional dan merupakan area operasional PT Freeport, saat terjadi banjir korban kemudian ikut terseret arus di Kali Kabur, upaya pencarian pun dilakukan kerabat dan keluarga korban.
Setelah dua hari melakukan pencarian dan korban belum ditemukan, akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika untuk dilakukan operasi SAR gabungan.
(Baca Juga: Belum Ditemukan, Pendulang Emas yang Hilang Terseret Arus Diduga Tertimbun Pasir Limbah Freeport)
(Fiddy Anggriawan )