Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri: WNA Bisa Miliki KTP-el, tapi Tidak Bisa Nyoblos di Pemilu

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |13:11 WIB
Kemendagri: WNA Bisa Miliki KTP-el, tapi Tidak Bisa <i>Nyoblos</i> di Pemilu
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

(Foto: Ist)

Salah satu syarat orang bisa mencoblos dalam pemilu ialah harus warga negara Indonesia (WNI). Hal itu dapat dicek dari kolom kewarganegaraannya.

"Syarat mencoblos adalah memiliki warga negara Indonesia sehingga semua WNA yang memiliki KTP di Indonesia tak memiliki hak politik. Hal itu bisa mudah dicek karena dalam KTP itu tertera kolom kewarganegaraan," ucap Zudan.

Dia mengatakan, petugas di tempat pemungutan suara (TPS) akan memeriksa secara teliti setiap pemilih yang datang dan menunjukkan KTP-el untuk menggunakan hak suaranya di pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Jadi jangan khawatir karena kewarganegaraan di KTP akan dicek oleh petugas TPS sehingga WNA tak akan bisa masuk TPS," ujar Zudan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement