(Baca juga: KPU Bantah Ada WNA Punya KTP-el Terdaftar di DPT)

Ia menuturkan, kegaduhan terkait beredarnya foto KTP-el WNA itu karena mendekati agenda Pemilu 2019. Lalu juga karena banyak masyarakat tidak mengerti ihwal aturan kependudukan yang berlaku di Indonesia.
"Ketentuan itu berlaku sejak 2014 yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan tersebut. Saya kira ini menjadi gaduh karena mendekati Pemilu 2019 saja sehingga semua masyarakat harus mengerti dan tidak khawatir," katanya.
(Hantoro)