Pihak kepolisian mengatakan, jumlah personel yang diturunkan mencapai 1.321 baik dari Polrestabes Bandung dan juga Polda Jabar. Untuk pengamannya, dengan menerapkan pola ring.
Polisi siapkan empat ring pada sidang Bahar besok. Ring empat di jalur rute lalu lintas, kemudian ring tiga di luar pengadilan, serta ring dua di area pintu masuk pengadilan dan ring satu dalam ruangan sidang.
Baca juga: Habib Bahar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Bahar yang merupakan pelaku penganiayaan sebelumnya akan dilakukan di PN Cibinong dipindah ke Bandung. Pemindahan telah disetujui oleh Mahkamah Agung.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Fakhri Rezy)