Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eni Saragih Ngaku Ikhlas Divonis 6 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2019 |17:01 WIB
Eni Saragih <i>Ngaku</i> Ikhlas Divonis 6 Tahun Penjara
Eni Maulani Saragih (foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Oleh Hakim, Eni Saragih diganjar 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Yang mulia saya ucapkan terima kasih. Saya ‎ikhlas menerima semua keputusan yang mulia," kata Eni kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

(Baca Juga: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta) 

Eni Maulani Saragih Tebar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Sementara pihak Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan Hakim terhadap Eni Maulani Saragih tersebut. Sebab, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa.

Hakim menyatakan, Eni selaku anggota DPR RI terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp4,75 miliar‎ dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.‎ Selain itu, Hakim juga meyakini bahwa Eni terbuti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

‎Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terhadap Eni. Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Tipikor. Sebab, menurut Hakim, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, Eni Saragih berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dengan terus terang. Kemudian, Eni juga telah menyerahkan sebagian uang yang telah diterimanya, serta belum pernah dihukum.

(Baca Juga: Hakim Cabut Hak Politik dan Tolak JC Eni Saragih) 

Hakim juga menghukum pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura. Namun, apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.

Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka, terdakwa akan dipidana penjara selama enam bulan.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement