PURWAKARTA - Diduga menyebarkan informasi hoaks dan fitnah di media sosial terkait Pilpres 2019, dua pegawai non PNS di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) di Purwakarta terancam diberhentikan.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan, dua pegawai non-PNS tersebut terancam diberhentikan apabila terbukti melakukan penyebaran informasi hoaks.
"Sekarang sedang diproses dan tahap investigasi kalau terbukti kita berhentikan," tegas Anne, Sabtu (3/2/2019).
Anne tidak terlalu merinci informasi hoaks yang diduga disebarkan oleh dua pegawai tersebut, akan tetapi menurutnya hal itu harus dilakukan karena baik ASN maupun pegawai non-PNS harus bersikap teladan.