Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lindungi Pekerja Migran, Kemenaker Resmikan LTSA PPPMI Ponorogo

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2019 |16:04 WIB
Lindungi Pekerja Migran, Kemenaker Resmikan LTSA PPPMI Ponorogo
Foto: dok.Humas Kemenaker
A
A
A

PONOROGO – Untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) di Kantor Disnaker Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (27/2/2019).

LTSA LPPPMI tersebut diharapkan membantu perlindungan hak migrasi setiap warga negara. "LTSA di Ponorogo ini merupakan bukti konkret hadirnya negara di tengah masyarakat dalam melindungi hak migrasi setiap warga negara. Kepedulian negara terhadap pekerja migran merupakan suatu keharusan,” ujar Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) Irianto Simbolon didampingi Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno.

Peluncuran LTSA PPPMI dihadiri oleh Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Kadisnakertran provinsi Jatim Himawan Etsu, Kadisnakertrans Kabupaten Ponorogo Bedianto, pejabat BNP2TKI, pejabat Kepolisian, pejabat Imigrasi dan 400-an calon PMI.

Irianto Simbolon mengatakan, LTSA akan memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan calon PMI atau PMI dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pekerja Indonesia.

Keberadaan LTSA di Kabupaten Ponorogo sangat penting mengingat wilayah itu merupakan salah kantong pekerja migran terbesar di Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement