Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lindungi Pekerja Migran, Kemenaker Resmikan LTSA PPPMI Ponorogo

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2019 |16:04 WIB
Lindungi Pekerja Migran, Kemenaker Resmikan LTSA PPPMI Ponorogo
Foto: dok.Humas Kemenaker
A
A
A

Dengan keberadaan LTSA ini pemerintah berharap masyarakat Ponorogo tak jadi korban perdagangan manusia. "Melalui LTSA, masyarakat Ponorogo akan diajak melalui prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri sehingga mereka tidak menjadi korban," kata Irianto.

Menurutnya, penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan tanggung jawab negara, sehingga perlu diberikan perlindungan. "Tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga keluarganya (dilindungi),” kata Irianto.

Mengenai upaya pencegahan pekerja migran non prosedural, lanjut Irianto, Kemnaker telah menginisiasi pelayanan satu atap di seluruh asal daerah pekerja migran. Saat ini sudah 33 LTSA di daerah asal pekerja migran.

Sementara itu Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah mewujudkan terbentuknya LTSA sesuai mandat Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"LTSA merupakan kewenangan Pemda dalam rangka memberikan pelayanan terhadap calon PMI dengan mudah, murah, dan solutif yang dikoordinir Kadisnaker setempat, " katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement