Soes juga mengatakan CPMI wajib memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri sesuai kebutuhan pasar kerja. Ia berharap penempatan keluar negeri tidak hanya menjadi urusan dari pemerintah saja. "Melainkan stakeholder terkait termasuk peran serta masyarakat, " ujarnya.
LTSA Ponorogo sendiri juga difungsikan untuk melayani urusan CPMI/PMI secara terpadu, terkait dengan dokumen keberangkatan dari urusan ketenagakerjaan, kependudukan, kesehatan, keimigrasian, jaminan sosial dan pelayanan penanganan permasalahan PMI melalui mediasi.
Sedangkan Kadisnakertrans Kabupaten Ponorogo Bedianto mengungkapkan, pada 2018 sebanyak 6000 pekerja migran asal Kabuaten Ponorogo telah berangkat ke luar negeri. "Total hingga saat ini sebanyak 35.000 pekerja migran dari Ponorogo yang bekerja di luar negeri," katanya.
(Abu Sahma Pane)