Erwin menjanjikan komisi tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total commitment fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, di mana 1 persennya diperuntukkan bagi Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau sekira Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou China.
Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(Hantoro)