
Ia mengatakan, pembekuan uang di rekening PT ME ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi lain. Sebab jika korporasi diproses baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut.
"Sehingga akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap, baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender, ataupun memperoleh perizinan," ujarnya.
KPK sendiri telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).