PT ME diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla.
Dalam perkara ini, Komisaris PT ME Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk APBN-P 2016.
(Baca juga: Suami Artis Inneke Koesherawati Dituntut 5 Tahun Penjara)