Kubu Ahmad Dhani menilai perpanjangan penahanan tersebut ada indikasi melanggar HAM.
Ahmad Dhani divonis 16 bulan penjara karena menyebarkan kebencian melalui akun Twitter pribadinya.
(Baca juga: Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Sampai Sidang Selesai)
Musisi sekaligus kader Partai Gerindra itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Namun kini dipindah ke Rutan Kelas 1 khusus Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, karena sedang mengikuti sidang kasus pencemaran nama di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Salman Mardira)