Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Al dan Dul Adukan Perpanjangan Penahanan Ahmad Dhani ke Komnas HAM Siang Ini

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2019 |10:26 WIB
Al dan Dul Adukan Perpanjangan Penahanan Ahmad Dhani ke Komnas HAM Siang Ini
Ahmad Al Ghazali (Okezone)
A
A
A

Kubu Ahmad Dhani menilai perpanjangan penahanan tersebut ada indikasi melanggar HAM.

Ahmad Dhani divonis 16 bulan penjara karena menyebarkan kebencian melalui akun Twitter pribadinya.

(Baca juga: Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Sampai Sidang Selesai)

Musisi sekaligus kader Partai Gerindra itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Namun kini dipindah ke Rutan Kelas 1 khusus Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, karena sedang mengikuti sidang kasus pencemaran nama di Pengadilan Negeri Surabaya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement