Menurut Febri, prosesi penyerahan ini akan diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli dan Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo. Selain itu, acara serah terima ini juga dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.
Dengan penyerahan barang rampasan ini, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak korupsi. Apalagi, jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset- tertentu.
"Karena hal tersebut beresiko dijerat tindak pidana pencucian uang, dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," pungkasnya.
Baca Juga: Peristiwa 28 Februari, Mulainya Dinasti Han hingga Lahirnya sang Legenda Liem Swie King
(Edi Hidayat)