JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memaparkan lima rujukan proses hukum yang bisa digunakan untuk mengusut kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang menjerat Wasekjen Demokrat Andi Arief.
Dedi mengungkapkan beberapa rujukan itu merupakan yang menjadi dasar Andi Arief berpeluang untuk dilakukan proses rehabilitasi. Antara lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014.
Kemudian Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
"Penyidik masih punya waktu sampai nanti malam 3x24 jam," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga: Keluarga Andi Arief Akan Ajukan Surat Permohonan Rehabilitasi

Dari keseluruhan itu, Dedi menyebut bahwa kasus yang melibatkan Andi termasuk dalam poin B, yakni terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan.
"Untuk penanganan tersangka sebagaimana point dua, huruf A dan B, tidak dilakukan proses penyidikan, namun dilakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika tersebut. Setelah itu dapat dilimpahkan ke sekretariat assessment tim terpadu kepada BNN untuk dilakukan penelitian tim terpadu," papar Dedi.
Kendati begitu, Dedi menekankan, Andi Arief tetap harus menjalani proses assessment oleh tim terpadu. Setelah itu, akan bisa diambil keputusan soal proses rehabilitasi untuk Andi.
Di sisi lain, Dedi mengungkapkan, dalam perkara pemakaian narkoba, peran keluarga sangat penting dalam proses rehabilitasi.
"Ini domestic crime, artinya domestic crime itu ini sebagai korban, peran yang paling utama untuk bisa menyembuhkan ketergantungan seseorang terhadap penyalahgunaan narkoba adalah keluarga yang dekat," tutup Dedi.
Baca Juga: Nasib Andi Arief Akan Diputuskan Demokrat Siang Ini
(Edi Hidayat)