Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Jamin Pelayanan Maksimal bagi Penyandang Disabilitas

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |19:17 WIB
Pemerintah Jamin Pelayanan Maksimal bagi Penyandang Disabilitas
Ilustrasi penyandang disabilitas (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan poin ketiga, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) disebutkan bahwa layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi. Penanganan penyandang disabilitas merupakan kerjasama pemerintah pusat dan daerah sekaligus kerjasama lintas sektor.

"Demikian halnya dalam pelaksanaan proses rehabilitasi sosial di mana penerima manfaatnya sekaligus merupakan peserta didik sekolah formal tentunya akan berbagi peran dan kewenangan dengan sektor pendidikan," tutur Rachmat.

Untuk diketahui, dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan tentang kewajiban Pemda terkait sektor pendidikan pada ayat 1 yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak.

Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa penyelenggara pendidikan disebutkan bahwa yang tidak menyediakan akomodasi layak untuk peserta didik penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif baik berupa. teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan maupun pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

"Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan," ujarnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement